Pura-pura Sewa, Polres Kotabaru Ringkus Komplotan Pencurian Kendaraan

barbuk sepeda motor
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan jajaran Polres Kotabaru

KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan satu unit mobil Pajero.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto menyebut adapun barang bukti yang disita yakni sebanyak delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil Pajero berwarna putih

“Jadi, kasus tersebut diungkap atas adanya laporan para korban dan langsung kami tindaklanjuti memburu para pelakunya,” ucap kapolres, Selasa (30/4/2024)

Adapun modus dari para pelaku, sebut Tri, adalah dengan cara berpura-pura menyewa sepeda motor, hingga berlagak seperti leasing.

“Nah, dari beberapa orang pelaku itu, kami juga mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai penadah,” terangnya.

Sembari memproses kasus tersebut, dirinya menyampaikan bagi warga Kotabaru yang merasa kehilangan dipersilakan datang ke Mapolres.

“Bagi warga Kotabaru yang merasa kehilangan kendaraan silakan datang ke sini, dan membawa surat kendaraannya,” pintanya.

Selain itu, kapolres juga memastikan para pelaku tengah diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan perkara penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan pelaku yang berhasil dibuat tak berkutik itu berinisial AH berusia 22 tahun, AO 24 tahun, RNP 27 tahun, RO 38 tahun, MI 25 tahun, IR 25 tahun, serta IW 21 tahun.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top