PUPR Kalsel Gelar Tes Kebugaran ASN dalam Peringatan Hari Bakti PU ke-80

ASN PUPR Kalsel melakukan tes lari sebagai bagian dari pengukuran kebugaran jasmani

BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan pengukuran kebugaran bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Dinas PUPR Kalsel sebagai rangkaian peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-80 tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).

Pelaksanaan tes kebugaran ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas PUPR Kalsel dengan Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Kalsel.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka melihat dan memantau tingkat kebugaran serta kondisi kesehatan pegawai agar lebih peduli terhadap pola hidup sehat.

“Dengan badan sehat dan bugar otomatis berdampak pada produktivitas dalam bekerja,” ujar Yasin didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Arinda Kartika Sari melansir dari MC Kalsel.

Ia berharap pelaksanaan tes kesehatan dan kebugaran tersebut dapat digelar secara rutin setiap tahun guna memastikan kualitas kesehatan ASN Dinas PUPR Kalsel tetap terjaga.

“Harapannya kegiatan pemeriksaan kesehatan dan kebugaran terus berlanjut setiap tahun. Karena manfaatnya sangat dirasakan untuk mengetahui tingkat kebugaran pegawai sehingga berdampak pada produktivitas kinerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKOM Kalsel, Susi Hermina, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pengukuran kebugaran jasmani dan pelayanan pemeriksaan kesehatan.

“Tujuan pengukuran kebugaran ini untuk mengukur tingkat kebugaran jasmani sehingga dapat diketahui latihan fisik yang sesuai bagi masing-masing individu. Pemeriksaan kebugaran idealnya dilakukan dua kali dalam setahun dan disertai medical check up,” jelas Susi.

Adapun tahapan pengukuran kebugaran meliputi pengecekan tekanan darah, pemeriksaan Indeks Massa Tubuh (IMT), pengukuran lemak tubuh, serta tes lari atau jalan cepat. Bagi peserta usia 60 tahun ke atas dilakukan lari atau jalan cepat selama 6 menit, sementara peserta di bawah usia 60 tahun melakukan lari sejauh 1,6 kilometer dengan waktu tempuh sesuai kemampuan fisik masing-masing.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari seluruh pegawai yang mengikuti rangkaian tes hingga selesai.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top