BANJARMASIN – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, beberapa proyek besar akhirnya diputus kontraknya.
Proyek-proyek tersebut antara lain Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp23 miliar dengan penyedia PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dengan penyedia PT Haryadi Indo Utama (HIU), dan Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp9 miliar yang dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama (BBB).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andre Fadli, mengonfirmasi pemutusan kontrak tersebut kepada wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (7/11/2024).
“Untuk proyek yang terdampak OTT KPK, kami sudah berdiskusi dengan Inspektorat dan Biro Hukum. Hasilnya, kontrak diputus secara hukum karena ditemukan permasalahan,” ujar Andre.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan arahan KPK, yang menilai proyek-proyek itu bermasalah.
Akibatnya, beberapa proyek mengalami penundaan penyelesaian, dan anggaran yang tersisa dari proyek-proyek tersebut kini dialihkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sesuai nilai kontrak.
“Penggunaan dana Silpa akan ditentukan oleh kebijakan dari Sekretaris Daerah yaitu Pak Roy Rizali Anwar,” kata Andre.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Mustohir Arifin menambahkan, bahwa proyek-proyek yang tertunda ini belum dapat dilanjutkan karena posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR masih kosong.
Menurut pria akrab disapa H Imus ini, keputusan mengenai penggunaan sisa anggaran masih menunggu penunjukan Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel.
“Diharapkan posisi Plt Dinas PUPR Kalsel terisi akhir bulan ini juga,” katanya. (lokalhits)