BANJARMASIN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel.
Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting yakni pengelolaan tambang harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Juru bicara Fraksi PKB, Habib Farhan, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel pada Selasa (20/5/2025), menegaskan agar kewenangan baru yang diberikan kepada pemerintah daerah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kami mendorong adanya peta jalan pertambangan berkelanjutan yang memuat transisi energi, pelestarian lingkungan, serta peran aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar anggota Komisi III tersebut.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengawasan di lapangan yang lebih kuat. Menurut mereka, hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan inspektur tambang, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi secara terbuka.
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola tambang mineral bukan logam dan batuan.
Sehari sebelumnya, Gubernur Kalsel, Muhidin menyatakan Perda lama sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Ia berharap revisi ini dapat meningkatkan kepastian hukum, daya saing daerah, serta membuka lapangan kerja baru.
Selain PKB, enam fraksi lain di DPRD Kalsel juga menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung revisi perda, asalkan implementasinya berpihak pada masyarakat dan lingkungan.(lokalhits)