Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Sebut Surat Suara Bergambar Aditya-Said Dianggap Kotak Kosong

Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina

BANJARMASIN – Diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dalam Pilkada Banjarbaru memunculkan pertanyaan mengenai perubahan surat suara yang telah dicetak dengan gambar paslon tersebut.

Namun, menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, kemungkinan besar surat suara tidak akan diubah, dan pencoblosan tetap akan menggunakan surat suara yang sama pada 27 November 2024.

“Kemungkinan surat tidak diubah, namun KPU Kalsel saat ini sedang berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah yang tepat,” ujarnya baru-baru tadi.

Apabila surat suara tetap digunakan tanpa perubahan kata Nida, KPU berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memberitahukan bahwa paslon tersebut telah didiskualifikasi.

Dalam penjelasannya, Nida menyampaikan bahwa jika masyarakat mencoblos paslon yang sudah didiskualifikasi, suara tersebut akan dianggap memilih “kotak kosong”.

Dengan demikian, pemilih di Banjarbaru akan memiliki dua opsi dalam Pilkada: memilih pasangan calon Lisa Halaby-Wartono atau kotak kosong dengan gambar paslon yang telah didiskualifikasi.

Ia juga menyampaikan komitmen KPU Kalsel untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui sosialisasi dengan mengajak masyarakat agar tidak golput dan ikut memilih di TPS.

“Target partisipasi pemilih untuk Pilkada 2024 di Kalsel ditetapkan sebesar 77,5 persen, yang diharapkan tercapai dengan sosialisasi intensif,” pungkasnya. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top