Pilih Pakai Mobil Pribadi, Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Dinas Rp8,5 Miliar

SAMARINDA – Demi menjaga harmoni dan kepercayaan masyarakat, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengadaan mobil dinas barunya senilai Rp8,49 miliar.

Sebagai gantinya, orang nomor satu di Benua Etam ini memilih untuk kembali menggunakan kendaraan pribadinya dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, pada Minggu di Samarinda.

Menurutnya, pembatalan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Bagi Bapak Gubernur, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah. Oleh karena itu, beliau memutuskan untuk mengutamakan harmoni publik di atas fasilitas jabatan,” ungkap Faisal.

Langkah pembatalan ini tidak diambil secara terburu-buru. Faisal menjelaskan bahwa Gubernur Rudy telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai lembaga pengawas negara, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK, hingga BPK.

Beliau juga menyerap aspirasi dan kegelisahan dari tokoh agama serta tokoh masyarakat Kaltim.

Mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 tersebut, sebetulnya telah diserahterimakan pada 20 November 2025 lalu.

Namun, kendaraan tersebut dipastikan belum pernah digunakan untuk operasional maupun menyentuh aspal Kaltim.

“Unit mobil tersebut masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Bapak Gubernur telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembaliannya,” tambah Faisal.

Proses administrasi pembatalan dilaporkan sudah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia kendaraan, CV Afisera Samarinda, merespons situasi ini dengan kooperatif.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 yang sebelumnya dialokasikan, wajib disetorkan kembali oleh pihak penyedia ke kas daerah Kaltim paling lambat 14 hari setelah unit mobil diterima kembali.

Pengembalian dana ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang sempat menghangat di ruang publik, sekaligus menjadi bukti kepekaan pemimpin daerah terhadap suara rakyatnya.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top