BANJARMASIN – Adanya ketentuan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan 2024 turut direspon pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin.
Dimana Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan SE yang berisi imbauan agar masjid dan musala selama Ramadan menggunakan speaker dalam ketika melaksanakan tarawih.
Menanggapi itu, Ketua Pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin, Taufik Hidayat menyatakan pihaknya tidak masalah dengan terbitnya SE. Sebab, pada pelaksanaannya sudah mematuhi ketentuan tersebut.
Ia mengatakan untuk pelaksanaan salat tarawih, ceramah ataupun tausiah, pengajian hingga tadarus Al-Qur’an pihaknya menggunakan pengeras suara dalam.
“Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan oleh muadzin, selebihnya menggunakan speaker dalam,” ucapnya.
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diterapkan sejak berdirinya Masjid Al Jihad dan sudah menjadi kebiasaan di masjid mereka sebelumnya.
Adapun melalui edaran Kemenag tersebut bertujuan untuk mengutamakan nilai-nilai toleransi, karena pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. (lokalhits)