DIY– Komisi I DPRD Kalsel bersama salah satu mitra kerjanya yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).
Kunker kali ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).
Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi I, Suripno Sumas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Ia mengatakan status BPSDM Kalsel yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mendapat beberapa kendala.
Adapun kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tidak diperbolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sedangkan BPSDM Kalsel sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.
Suripno mengatakan hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Kalsel menurun sangat signifikan. Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.
Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.
Ia mengatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi Perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.
“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika diajukan BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat Perda ini diharapkan segera selesai di 2024 untuk bisa digunakan,” pungkasnya. (lokalhits)