2024, Kalsel Siapkan 865 Unit Rumah untuk Korban Bencana dan Kawasan Kumuh

c1 20240110 13294777
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Amin

BANJARBARU –  Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel pada Tahun 2024 memiliki program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk korban bencana dan kawasan kumuh sebanyak 865 unit.

Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Amin pada Selasa (9/1/2024) mengatakan program RTLH terbagi menjadi dua, pertama bantuan sosial rehabilitasi rumah bagi korban bencana dan kedua program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) di kawasan kumuh.

Jadi, untuk program bantuan sosial rehabilitasi rumah bagi korban bencana tahun 2024 sebanyak 750 unit yang tersebar di 11 kabupaten/kota di antaranya Kabupaten Balangan 25 unit, Banjar 298 unit, HSS 20 unit, HSU 20 unit, HST 24 unit, Batola 200 unit, Banjarmasin 20 unit, Tabalong 30 unit, Tala 98 unit, Tanbu 10 unit, Tapin 5 unit.

Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) kawasan kumuh di tahun 2024 sebanyak 115 unit yang tersebar di 12 kab/kota di antaranya Kabupaten Banjar 20 unit, Batola 10 unit, Tala 5 unit, HST 10 unit, Tabalong 10 unit, HSU 10 unit, HSS 10 unit, Tanbu10 unit, Kotabaru 10 unit, Banjarmasin 10 unit, Banjarbaru 5 unit.

“Jadi target Program RTLH 2024 totalnya sebanyak 865 dibagi dua, pertama program rumah bagi korban bencana sebanyak 750 unit dan program PK-RTLH di kawasan kumuh tahun 2024 sebanyak 115 unit,” terangnya .

Mursyidah mengatakan program bantuan RTLH korban bencana dan kawasan kumuh tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi kepala daerah komitmennya sangat tinggi untuk program RTLH.

Selain itu, kesadaran kabupaten/kota untuk melaksanakan perbaikan di daerahnya masing-masing dan kolaborasi penanganan yang baik dengan stakeholder terkait untuk penanganan rumah tidak layak huni menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Diharapkan perbaikan rumah tidak layak huni akan semakin meningkat setiap tahunnya, karena ini menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat,”tambahnya.(lokalhits)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top