BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan harmonisasi regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti di Aula Kanwil Kemhum Kalsel, Balangan, pada Rabu (11/6/2025) melansir dari infopublik.id
Rapat yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalse, lBahjahtul Mardiah, ini dihadiri Pelaksana tugas (Plt). Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Setda Balangan.
Abdurrahman menegaskan pentingnya Ranperbup sebagai landasan pemberdayaan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Sufian menjelaskan bahwa RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Balangan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program yang terukur dan akuntabel,” jelasnya.
Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan komitmen bersama untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional sesuai UU No. 23 Tahun 2014, sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan implementasi Asta Cita ke enam, serta mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 dan Inpres No. 9 Tahun 2025.(lokalhits)