SEMARANG – Optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/3/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus sebagai studi komparasi dengan daerah yang dinilai berhasil meningkatkan PAD.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung produktif dengan berbagai masukan strategis, khususnya terkait optimalisasi sumber pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Menurutnya, salah satu potensi besar berasal dari pemanfaatan aset daerah seperti tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, aset berupa tanah di Kalsel masih sangat potensial, termasuk fasilitas pendidikan seperti SMA dan SMK yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Sekolah-sekolah ini bisa dimanfaatkan, misalnya disewakan untuk kegiatan masyarakat seperti acara pernikahan atau kegiatan lainnya. Potensinya cukup besar,” ujarnya.
Yani menambahkan, jika pengelolaan aset dilakukan secara rutin dan profesional, maka dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, terutama karena aset tersebar di lokasi strategis dan jalan protokol.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan pajak daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak menambah beban.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Jateng, Lilik Henry Ristanto, menyebut pertemuan ini menjadi momentum penting untuk bertukar informasi terkait rencana perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, baik Kalsel maupun Jateng saat ini tengah menyesuaikan kebijakan agar tetap adaptif terhadap perkembangan dan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif pajak, tetapi juga pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelayanan.
“Optimalisasi pendapatan bukan hanya dari tarif, tetapi dari kepatuhan dan pelayanan agar tidak membebani masyarakat,” jelasnya.(lokalhits)



