Paripurna DPRD Kalsel, Wagub Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Penting

Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman saat menyampaian penjelasan gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.

Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK dan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran Pemprov Kalsel, serta para undangan lainnya.

Tiga Raperda yang disampaikan meliputi
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalsel.

Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebijakan nasional.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Raperda TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan.

Fokusnya antara lain penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan permasalahan sosial.

Adapun perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas secara komprehensif ketiga Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel,” tegasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top