PAP Sesuai Regulasi, DPRD Kalsel Tolak Klaim Tipe IV

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait klasifikasi Pajak Air Permukaan, Senin (15/12/2025)

BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), UPPD Pelaihari serta pihak terkait Pajak Air Permukaan (PAP), Senin (15/12/2025).

RDP tersebut membahas keberatan yang diajukan PT Darma Henwa terhadap penetapan tarif Pajak Air Permukaan.

Pihak perusahaan menilai air permukaan yang dimanfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena kualitas air dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan bahwa klaim tersebut telah dikaji bersama Bappenda selaku instansi pemungut pajak.

Berdasarkan hasil pembahasan dan ketentuan yang berlaku, penarikan Pajak Air Permukaan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Perusahaan menyampaikan bahwa air permukaan yang dimanfaatkan termasuk tipe IV. Namun, berdasarkan penjelasan Bappenda dan regulasi yang ada, kualifikasi air yang digunakan justru masuk tipe II,” ujar Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.

Ia menegaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV. Oleh karena itu, pemanfaatan air permukaan oleh wajib pajak hingga saat ini tetap mengacu pada kualifikasi tipe II.

“Faktanya, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan kualifikasi tipe II. Tidak ada klasifikasi tipe IV. Klaim tersebut otomatis gugur, kecuali ada perubahan regulasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kalsel tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk mengajukan keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyusunan regulasi terkait klasifikasi air.

“Melalui RDP ini kami ingin memastikan bahwa langkah Pemprov Kalsel sudah tepat dan sesuai regulasi. Penetapan kualifikasi air tipe II juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menilai bahwa air dengan tingkat keasaman tertentu masih dapat dimanfaatkan selama melalui proses pengolahan yang tepat.

Menurutnya, terdapat berbagai metode pengolahan air yang dapat meningkatkan kualitas air sesuai peruntukannya.

“Pengolahan bisa dilakukan dengan pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, maupun arang sebagai media penyaring. Jadi tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu. Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan benar,” pungkas Jahrian.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top