BANJARMASIN – Sistem pergudangan logistik dan keberadaan cold storage (gudang pendingin) dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat ketahanan pangan daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel dalam Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan, Senin (15/12/2025).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian menyampaikan, pembahasan Raperda Ketahanan Pangan telah mencapai sekitar 80 persen.
Ia menjelaskan seluruh substansi raperda disusun berbasis data dan mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama terkait penetapan lumbung pangan strategis serta penempatan gudang logistik.
“Seluruh substansi dalam peraturan daerah ini disusun mengacu pada data dan regulasi yang berlaku, terutama dalam penentuan lumbung pangan strategis serta penempatan gudang logistik,” ujar Jahrian.
Ia menegaskan, keberadaan cold storage dan sistem pergudangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga harus dirancang dengan struktur bangunan yang kokoh dan tahan terhadap potensi bencana alam.
Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi gangguan distribusi akibat bencana.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menjelaskan, optimalisasi cadangan pangan daerah sangat bergantung pada ketersediaan fasilitas penyimpanan yang memadai.
“Insyaallah ke depan akan dibangun lima titik sistem pergudangan di wilayah strategis, yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu,” terang pria akrab disapa Paman Yani tersebut.
Politisi Partai Golkar ini menilai penetapan lima wilayah strategis tersebut penting untuk meminimalisir risiko kekosongan stok pangan, khususnya saat terjadi bencana alam yang berpotensi memutus mata rantai distribusi.
Dengan penguatan regulasi melalui raperda ini, Paman Yani berharap sistem ketahanan pangan daerah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.(lokalhits)



