Pansus II Bahas Raperda Penanaman Modal, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Lokal Naik

Suasana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi Kamis (16/10/2025)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi. Langkah ini dinilai sebagai terobosan maju untuk memperkuat kontribusi investasi terhadap perekonomian daerah.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan keberadaan investor benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Kalsel.

“Dalam usulan ketentuan raperda, kami mengharapkan setiap investor yang menanamkan modal di Kalsel wajib memiliki kantor cabang di daerah ini. Selain itu, PPh dan PPN dari aktivitas usaha mereka juga harus berada di Kalsel untuk menambah pendapatan daerah,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda, Kamis (16/10/2025) petang.

Lebih lanjut, H. Jahrian menjelaskan, pihaknya juga mendorong adanya kebijakan insentif agar investor lebih tertarik menanamkan modal di Kalsel. Namun, insentif tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang berpihak pada masyarakat lokal.

“Investor wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 40 persen. Selain itu, keputusan strategis juga harus bisa diambil di kantor cabang di Kalsel, tidak semuanya terpusat di luar daerah. Kami juga mengusulkan agar sebagian PPh dapat masuk langsung ke kas provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, inisiatif Komisi II ini mendapat dukungan dari Kepala Dinas PMTSP dan Biro Hukum Pemprov Kalsel yang turut hadir dalam rapat pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai penyusunan Raperda Penanaman Modal ini bukan hal mudah. Menurutnya, regulasi harus disusun secara detail agar benar-benar melindungi kepentingan daerah.

“Ini sangat saya apresiasi, karena sejak awal saya memperjuangkan agar setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalsel wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Kepala Dinas PMTSP, Biro Hukum, dan sejumlah anggota dewan lainnya, Pansus II menyoroti dinamika investasi yang selama ini belum optimal memberi dampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyerapan tenaga kerja.

Melalui Raperda ini, DPRD Kalsel ingin memastikan investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan efek langsung bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Raperda ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan dengan asas pemerataan dan keberpihakan pada daerah. Pembahasan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Insentif tersebut, lanjut H Jahrian, yaitu pertama, penaman modal wajib mempekerjakan tenaga lokal minimal 40 persen. Kedua dan kantor cabang mereka harus dibuat dan bisa memutuskan minimal 50 persen dari pada di kantor pusat. Ketiga, kami menghendaki PPh sebagian bisa masuk ke kabupaten atau ke provinsi Kalsel.

“inisiatif komisi II ini tadi sudah disampaikan dalam rapat pembahasan, dan Kepala Badan PMTSP dan biro hukum tadi sudah sepakat,” terang politisi Partai Nasdem itu.

Ketua komisi III DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menambahkan, pembuatan Raperda penyelenggaran investasi di daerah ini, buka perkara mudah, dan butuh pembahasan yang teliti serta detil, sehingga memunculkan inisiatif, bahwa perusahaan apapun yang berinvestasi wajib mempekerjakan tenaga lokal.

” Ini yang sangat senang karena dari awal saya perjuangkan,” kata Muhammad Yani Helmi.

Sebelumnya rapat pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta amggota Komisi II, juga dihadir Kepala Badan PMTSP dan Biro hukum, Provinsi Kalsel serta lainya.

Dalam pembahasan tersebut, pansus II menyoroti berbagai dinamika investasi yang selama ini berlangsung di Kalsel.

Mereka menilai, arus penanaman modal di daerah belum sepenuhnya memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja.

Karenanya, regulasi investasi di Kalsel harus memperhatikan asas pemerataan dan keberpihakan pada daerah dan berdampak positif langsung bagi daerah dan masyarakat lokal dengan memberdayakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.

Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap ke depan tercipta iklim investasi yang sehat, adil, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pembahasan raperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top