BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyisir sisa-sisa potensi pendapatan daerah yang belum tergali dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyisiran mendalam dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, terutama sektor pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Pansus I meneliti kembali rincian tarif pelayanan yang selama ini belum terkover aturan baku, seperti biaya pengolahan darah hingga tindakan medis teknis lainnya.
“Hari ini kami rapikan istilahnya perintilan yang tertinggal terkait pendapatan. Sekecil apa pun retribusi yang diperoleh kawan-kawan eksekutif Pemprov, itu harus kita gali dan kumpulkan semua,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi usai menggelar rapat kerja bersama dinas penghasil di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Jumat (21/8/2026).
Penyisiran detail ini sengaja dikejar mengingat ketatnya batas waktu dan alur aturan pembentukan Perda. Pasalnya, Raperda kali ini tidak hanya melewati Kemendagri, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Kalau tidak kita amankan sekarang, peluang pembahasan berikutnya baru terbuka dua tahun lagi. Nanti pas finalisasi lusa, kalau ada usulan susulan lagi ya sudah lewat, tidak bisa masuk lagi,” jelas pria akrab disapa Paman Yani ini.
Meski gencar mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan memberi warning tegas kepada manajemen rumah sakit milik daerah, seperti RSUD Ulin, RSUD Ansari Saleh, RSGM, hingga RSJ Sambang Lihum. Penyesuaian tarif retribusi tidak boleh membuat biaya berobat masyarakat melonjak drastis.
“Berapa pun biaya yang diusulkan masuk Raperda retribusi ini, saya ingatkan jangan sampai terlalu mahal. Spiritnya harus tetap pro-rakyat,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi bersama pihak rumah sakit dan kajian komparasi di lapangan, Pansus I memastikan kisaran tarif yang disepakati masih berada pada batas wajar dan jauh dari nilai komersial rumah sakit swasta.
“Sudah kita cross-check satu per satu. Tarif yang masuk di Raperda ini insyaAllah tidak melonjak signifikan dan tetap memprioritaskan fungsi pelayanan publik,” pungkasnya.(lokalhits)



