BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah pada Minggu (1/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan serta Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Bapenda).
Dalam pembahasan tersebut, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani menyampaikan bahwa perubahan perda dinilai perlu dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menyoroti banyaknya unit penghasil dari SKPD yang disebut mencapai 54 unit dan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel.
“Secara substansi, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah skema opsen pajak. Saat ini, pembagian opsen pajak sebesar 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Skema tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.
“Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah baiknya pajak ataupun retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada pada angka 1,2 persen. Yani Helmi mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada tahun 2024, sepanjang hasil perhitungan fiskal memungkinkan.
“Kalau memang bisa disepakati dalam forum rapat pansus tentu sangat baik. Namun kita tetap harus melakukan perhitungan agar APBD tidak justru mengalami penurunan,” jelasnya.
Ia berharap melalui kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah terkait dapat ditemukan formulasi terbaik yang tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah tanpa menyulitkan masyarakat Kalsel.
Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada Maret ini. Namun jika dinamika pembahasan cukup kompleks, prosesnya dimungkinkan berlanjut agar menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.(lokalhits)



