SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kehati-hatian dalam membahas perubahan regulasi pajak daerah.
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur pada Rabu (8/4/2026), Pansus I memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi pendapatan, dibandingkan terburu-buru menaikkan tarif pajak.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyisir seluruh potensi pendapatan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, proses tersebut memang membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan semua potensi dapat dimaksimalkan.
“Saya bilang susuri dulu potensi pendapatan daerah. Ini butuh waktu, tapi tidak masalah. Saya tunggu satu atau dua minggu agar kita bisa memaksimalkan aset-aset untuk menggali tambahan PAD,” ujarnya.
Ia menegaskan, optimalisasi aset daerah bisa menjadi sumber tambahan bagi APBD tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
“Di Jatim ini sampai ke tingkat dusun pun diupayakan untuk menggali potensi pajak kendaraan,” katanya.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa kepuasan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur, Krisna Bimasakti, menyebut pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan.
“Kami maksimalkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan masyarakat. Pelayanan yang nyaman dan cepat menjadi bagian dari strategi kami, sejalan dengan motto excellent service,” ujarnya.
Anggota Pansus I, Umar Sadik, menilai keberhasilan Jawa Timur juga ditopang oleh pengelolaan pajak yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Contohnya, jalan rusak bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Ini bukti pajak kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan,” ungkapnya.
Dari kunjungan ini, Pansus I menyimpulkan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak harus melalui kenaikan tarif pajak.
Penertiban sistem, kemudahan layanan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam perubahan perda yang sedang dibahas.(lokalhits)



