OJK Kalsel Gelar Puncak Gerak Syariah 2024

c1 20240328 16241151
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar puncak Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah di Kantor OJK Kalsel, Rabu (27/3/2024)

BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar puncak Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah di Kantor OJK Kalsel, Rabu (27/3/2024).

Rangkaian Puncak Gerak Syariah Kalsel tersebut dibuka dengan kegiatan berbagi takjil dilanjutkan penyerahan bantuan kepada panti asuhan oleh Bank Kalsel dan ditutup dengan seminar dan diskusi dengan tema “Akselerasi Pengembangan Keuangan Syariah di Kalsel”.

Dalam kegiatan tersebut OJK Kalsel berkolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Pegadaian Syariah, Bank Kalsel Syariah, Forum Wartawan Ekonomi (FWE) Kalsel serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Ahimsa mengatakan kegiatan yang digelar sebagai dukungan untuk peningkatan perbankan atau lembaga keuangan syariah di masyarakat.

“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat Kalsel,” paparnya.

Apalagi kata Ahimsa, sekitar 95 persen masyarakat Kalsel beragama islam sehingga ini menjadi potensi bagi Perbankan untuk meningkatkan perkembangan keuangan syariah.

Lanjut Ahimsa perbankan juga telah mendukung dengan mengeluarkan berbagai produk dan layanan inklusi keuangan syariah dengan menjangkau seluruh kalangan.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalsel, Mairijani mengharapkan pertumbuhan ekonomi syariah lebih berkembang menjadi Market Share perbankan syariah.

Dengan meningkatnya market share kata ia, perbankan syariah akan memiliki peran yang lebih signifikan dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi masyarakat.

Ia juga meyakini produk-produk syariah yang ditawarkan oleh perbankan sudah cukup bervariasi dan memberikan keuntungan yang dapat bersaing dengan sistem konvensional.

Apalagi kata ia, dengan adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN), hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa produk-produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbankan lanjutnya juga sudah memberikan dukungan terhadap penyediaan produk syariah dan cukup menjanjikan untuk bisa berinvestasi.

“Tinggal bagaimana pemahaman masyarakat kita (Kalsel) bisa meningkat terhadap keuangan syariah,” jelasnya. (lokalhits)

Penulis Zainal
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top