BANJARMASIN – Aktivitas bongkar muat barang di trotoar hingga memakan badan jalan, masih marak dilakukan di Banjarmasin. Padahal, ini jelas telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 162 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, aktivitas bongkar muat dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan ini juga bisa dikatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Larangan Parkir Liar di Bahu Jalan, apalagi terbukti.
Tak hanya melanggar ketentuan UU, nyatanya aktivitas bongkar muat di jalan ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka yang melintas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo pun menilai, sebenarnya aktivitas bongkar muat yang terjadi di jalan ini terjadi karena perizinan di awal yang salah. “Ekspedisi ini mereka punya izin, dan salah satu syarat untuk mendapatkan izin itu mestinya memiliki lahan untuk bongkar muat dan parkir kendaraan,” jelasnya.
“Disini bukan kewenangan Dishub memberikan izin, dan akhirnya ketika beroperasi ternyata lahan yang dimiliki kurang, akhirnya aktivitasnya malah ke jalan raya,” tambahnya.
Hal ini pun, dikatakannya tidak bisa hanya dinilai dari yang terjadi saat ini saja. Namun harus dilihat dari mana aktivitas bongkar muat itu bermula. “Sebab berangkat dari kekurangan-kekurangan itu akhirnya mengemuka persoalan parkir (aktivitas bongkar muat di jalan) yang ada di hilir (sekarang),” ungkapnya.
Terkait penindakan kedepannya, Slamet mengakui pihaknya akan kesulitan dalam melakukan hal tersebut. Sebab dalam wewenang PPNS, Dishub lebih bisa melakukan tindakan di terminal dan timbangan kendaraan. “Tapi kalau sudah di jalan raya, itu harus didampingi teman-teman dari kepolisian. Ini yang saya kira ada keterbatasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, aktivitas bongkar muat di jalan raya ini juga sudah dikeluhkan masyarakat, saat DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan serap aspirasi beberapa waktu lalu.
Keluhan masyarakat ini khususnya menyoroti aktivitas bongkar muat yang terjadi di Jalan Haryono MT. Sebab, akibat aktivitas itu akses trotoar bagi pejalan kaki menjadi terganggu.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengungkapkan akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat soal aktivitas bongkar muat barang di jalan tersebut. “Dewan melalui komisi, nantinya akan memanggil dinas terkait untuk bisa menyelesaikan keluhan yang disampaikan,” ujarnya, Senin (27/1/2025) yang lalu.
Selain di kawasan Jalan Haryono MT, aktivitas bongkar muat barang ini juga banyak ditemukan di ruas Jalan Djok Mentaya, Jalan Yos Sudarso dan beberapa ruas jalan lainnya di Banjarmasin. (lokalhits)