KPU Tetapkan Acil Odah-Rozanie dan Muhidin-Hasnur Sebagai Calon di Pilgub Kalsel 2024

suasana penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilgub Kalsel 2024

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Hj Raudatul Jannah (Acil Odah) – HA Rozanie Himawan Nugraha dan H Muhidin-Hasnuryadi sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.

Diketahui, Raudatul Jannah-HA Rozanie maju Pilgub mendapat dukungan dari 5 parpol pengusung, yang terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, PDIP, PKB dan Gerindra dengan 1.386.272 suara atau 63,43 persen memenuhi syarat ambang batas yang hanya 8,5 persen.

Sedangkan H Muhidin-Hasnuryadi mengantongi dukungan dari partai politik seperti PAN, Demokrat, PKS serta PSI dan Perindo, mereka memperoleh total suara sah sebanyak 605.038, yang setara dengan 27,68 persen atau melebihi ambang batas 8,5 persen yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah menetapkan pasangan Hj Raudatul Jannah-HA Rozanie dan H Muhidin-Hasnuryadi sebagai peserta Pilkada 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 75 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa , Minggu (22/9/2024).

Setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tahapan selanjutnya lanjut Andi Tenri KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9/2024) malam.

“Saat pengundian nomor urut, KPU mewajibkan kedua pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna mencegah gangguan ketertiban dan keamanan selama pengundian nomor urut KPU membatasi pendukung dari pasangan calon yang datang.

“Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar Kantor KPU untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Dengan penetapan peserta Pilkada Kalsel 2024, kata Akademisi Fisip ULM ini, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye.

Disamping itu juga, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib pula membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye.

“Penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembuatan RKDK, dan penyampaian LADK ini berlaku bagi seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan KPU,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, setelah penetapan ini maka pasangan calon akan melaksanakan kampanye.

Mantan wartawan ini juga meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat negara, termasuk Kepala Desa dan Lurah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.

“Kami berharap pejabat negara tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah,” pungkasnya. (lokalhits)

Penulis Riza
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top