Komisi IV DPRD Kalsel Rekomendasikan Seleksi BAZNAS Diulang

Komisi IV DPRD Kalsel menggelar RDP bersama LBH Borneo Nusantara dan Tim Seleksi terkait proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kalsel periode 2026-2031 di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/2/2026)

BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara terkait proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalsel periode 2026-2031, Rabu (18/2/2026).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV, Bambang Yanto Purnomo, bersama anggota dewan lainnya dan turut dihadiri Tim Seleksi.

Hadir pula Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H. Fachrurazi mewakili Pemprov Kalsel serta satu perwakilan tokoh masyarakat atau ulama. Sementara perwakilan Kementerian Agama Kalsel berhalangan hadir.

Dalam RDP tersebut, LBH Borneo Nusantara yang bertindak atas nama delapan peserta seleksi menyampaikan keberatan secara tertulis.

Mereka meminta agar proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kalsel diulang karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, melainkan hanya menggunakan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 yang kedudukannya berada di bawah PMA.

Setelah mendengarkan penjelasan para pihak dan meneliti dokumen yang disampaikan, Komisi IV menemukan bahwa dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031, tertanggal 14 Agustus 2025, pada poin 15 secara jelas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Temuan ini dinilai perlu menjadi perhatian Tim Seleksi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh proses seleksi pimpinan BAZNAS Kalsel.

Anggota Komisi IV, Nor Fajri menyarankan LBH Borneo Nusantara agar menyampaikan surat resmi kepada Tim Seleksi guna meminta proses seleksi diulang sesuai ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2025.

“Harapan Komisi IV sesuai rekomendasi kami, silakan LBH yang mewakili peserta lainnya menyurati Tim Seleksi untuk melakukan proses ulang sesuai aturan PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia berharap, jika proses diulang sesuai regulasi, maka akan menghasilkan pimpinan BAZNAS yang benar-benar sesuai harapan masyarakat Kalsel.

Mewakili LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP dan menyatakan akan segera menindaklanjuti saran tersebut.

“Kami akan segera membuat surat resmi untuk meminta dilakukan proses ulang seleksi, karena di dalam SK Timsel pada poin 15 jelas mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.

Ia berharap ke depan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu melahirkan pimpinan BAZNAS yang amanah bagi masyarakat Kalsel.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top