Kolaborasi OPD di Kotabaru Tekan Angka Stunting Lewat Rembuk Aksi 3

KOTABARU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025, di Ruang Rapat Pulau Inspirasi, Senin (14/4/2025).

Rapat tersebut dipimpin Kepala DPPPAPPKB, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, dan dihadiri perwakilan dari tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi stunting di Kabupaten Kotabaru, menyusun rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting secara terintegrasi dan menyepakati dan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah terhadap percepatan penurunan stunting.

Sri Sulistiyani menekankan bahwa Rembuk Stunting bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan forum penting yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.

“Rembuk Stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur,” jelasnya.

Ia berharap, melalui rapat ini, setiap SKPD dapat menyampaikan program yang berkaitan dengan penurunan stunting, sehingga pelaksanaan rembuk nantinya lebih terarah dan efektif.

“Diharapkan seluruh pihak lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan Rembuk Stunting, sehingga program percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Statistik Diskominfo, Rusmana, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya penurunan stunting melalui kegiatan publikasi dan sosialisasi, khususnya dalam hal penyebaran informasi dan validasi data.

“Kami mendukung pelaksanaan sosialisasi dan publikasi percepatan penurunan stunting. Namun, ini sangat bergantung pada data yang valid dan kolaborasi lintas OPD,” kata Rusmana.

Rembuk Stunting Aksi 3 menghasilkan dokumen kesepakatan bersama dan rencana kegiatan yang akan menjadi acuan dalam integrasi program penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota.

Hasil tersebut mencakup komitmen bersama yang ditandatangani oleh Bupati, DPRD, kepala desa, pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat dan sektor non-pemerintah dan rencana intervensi gizi terintegrasi yang akan dimuat dalam dokumen RKPD dan Renja OPD tahun berikutnya.

Rembuk Stunting Aksi 3 dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun oleh setiap kabupaten/kota. Namun, kegiatan ini dapat dilakukan lebih dari sekali tergantung pada urgensi isu dan kapasitas daerah.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top