Keppres 2024 Terbit, Ongkos Haji Embarkasi Banjarmasin Rp56 Juta

haji2
Ilustrasi pelaksanaan haji (Foto:suaramerdeka)

BANJARMASIN – Pemprov Kalsel menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan, dan ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Kalsel, Solhan melalui Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro, Fahrurazi Rabu (10/1/2024) menanggapi positif atas Keppres tersebut, terutama karena adanya nilai manfaat yang dapat meringankan masyarakat atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

“Terkait dengan Kepres itu, penetapan BPIH untuk embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105,00, ini sudah dihitung dan dibahas bersama DPR RI, mestinya biaya perjalanan ibadah haji untuk embarkasi Banjarmasin itu sebesar Rp93.835.219,00,” sebutnya.

Ia melanjutkan, jika angka tersebut ada perubahan dikarenakan ada nilai manfaat dari setoran awal calon jamaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40 persen, sehingga ada pengurangan beban calon jamaah sebesar Rp37.364.114,00.

BPIH ini merupakan biaya yang telah ditetapkan untuk menunaikan Rukun Islam ke-5, adalah haji bagi yang mampu. Adapun rukun bagi orang yang wajib haji yaitu Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Merdeka, dan Mampu finansial serta fisik atau istitha’ah.

Dalam pelaksanaan ibadah haji ini dirinya mengutip dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 97, sebagaimana Allah SWT berfirman : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (lokalhits/MC Kalsel)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top