KOTABARU – Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IWN, warga Desa Semayap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (20/1/2024).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, di rumah yang bersangkutan sekitar pukul 13.30 Wita ditemukan 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 gram dan berat bersih 2,4 gram.
Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni 1 buah alat press, 4 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah Handphone, 1 buah toples, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik serta 24 potongan bungkusan plastik.
“Pelaku dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Peby Supriyadi melalui siaranpers.
Lanjutnya, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lokalhits)