BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Sekda Kalsel menegaskan, langkah ini merupakan upaya strategis untuk menciptakan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui fleksibilitas lokasi kerja, yaitu WFO dan WFH,” bunyi edaran tersebut. Kebijakan WFH diberikan selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat melansir dari MC Kalsel.
“Pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelas Sekda.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap wajib melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan.
Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.
Selain itu, sejumlah pejabat dan unit strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan di bidang kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, dan administrasi kependudukan.
Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja. ASN diminta memaksimalkan pencahayaan alami, serta menggunakan listrik dan pendingin ruangan hanya di area yang digunakan.
Perangkat elektronik juga wajib dimatikan dan dicabut setelah jam kerja berakhir.
Tak hanya itu, ASN diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mendorong penggunaan transportasi bersama guna menekan emisi.
Sekda Kalsel menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya. “Evaluasi dilakukan setiap dua bulan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Kalsel berharap dapat mewujudkan sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.(lokalhits)



