BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel menggelar rapat pembahasan awal di Komisi II DPRD Kalsel Selasa (12/11/2025).
Pertemuan ini membahas arah kebijakan dan regulasi perdagangan daerah, termasuk rencana pembangunan pergudangan logistik untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah.
Kepala Disdag Kalsel Ahmad Bagiawan mengatakan, pembahasan Raperda ini diharapkan menghasilkan aturan yang berpihak kepada masyarakat serta memberi peluang bagi peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perdagangan.
“Kita berharap nanti ada Perda yang mengikat dan berpihak kepada rakyat. Selain menegakkan aturan, juga membuka peluang pendapatan daerah, misalnya lewat pengaturan ekspor barang dan penerbitan surat keterangan asal barang (SKA),” ujar pria yang akrab disapa Gia ini.
Ia menambahkan, dalam Raperda ini juga akan dibahas kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih.
“Perda ini masih dalam proses pembahasan agar sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gia menyinggung pentingnya pembangunan gudang logistik berpendingin yang bisa menjaga kestabilan harga bahan pokok. Menurutnya, rencana itu sempat diajukan namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran.
“Kami berencana membangun gudang lengkap dengan fasilitas pendingin untuk menampung bahan pokok seperti bawang dan ayam. Estimasi biayanya sekitar Rp5 miliar. Kalau ini terwujud, bisa menjaga pasokan dan harga tetap stabil,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani menegaskan, pembangunan pergudangan logistik menjadi prioritas utama sebelum membahas sektor perdagangan lainnya.
“Kita ingin Raperda ini nantinya memerintahkan pemerintah provinsi membangun pergudangan logistik. Dengan adanya perda, pembangunan bisa dipastikan wajib dilakukan. Ini penting agar harga barang tetap stabil dan ketersediaan pangan terjaga,” tegasnya.
Menurut Paman Yani, konsep pembangunan pergudangan sebenarnya sudah diusulkan sejak 2023 dan diharapkan bisa masuk dalam APBD 2026.
Selain soal logistik, Raperda ini juga akan mengatur tata niaga produk ekspor seperti batu bara, karet, sawit, hingga pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas agar tidak mematikan industri lokal.
Paman Yani menambahkan, penyusunan Perda ini membutuhkan waktu dan pembahasan yang mendalam agar hasilnya benar-benar berkualitas dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha di Kalsel.
“Kami juga akan mengundang para pelaku perdagangan untuk uji publik, agar aturan yang dibuat nanti sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.(lokalhits)



