Jiham Nur Dukung MoU Program Jaga Desa

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara yang berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025).

MoU tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.

Jiham Nur menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS tersebut.

Menurutnya, MoU ini merupakan langkah konkret dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jiham Nur.

Ia menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan. Karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pengawasan yang baik bukan bertujuan menakut-nakuti aparat desa, tetapi mendorong tata kelola yang benar dan tepat.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan. Dengan adanya MoU ini, desa mendapat mitra yang dapat memberikan edukasi hukum, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. Kami di DPRD tentu mendukung penuh langkah ini,” tambahnya.

Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara itu turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan yang membacakan sambutan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.

Jiham Nur juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana ditekankan Bupati dalam sambutan tertulisnya. Ia menilai, hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari pihak luar yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan” tegasnya.

Dirinya berharap MoU ini menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga langkah ini menjadi awal dari tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutup Jiham Nur.

Kegiatan MoU dan rakor tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, dan mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik.
(lokalhits/rls)

Penulis Faisal
Editor Faisal

Artikel Lainnya

Scroll to Top