Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Tak terlibat Politik Praktis

img 20231212 wa0008
Bawaslu foto bersama usai Rapat koordinasi netralitas kepala desa se-Provinsi Kalsel di Auditorium ULM Banjarbaru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar kepala desa di Kalsel dapat menjaga netralitas apalagi saat masa kampanye seperti sekarang ini.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi saat menyampaikan materi pada kegiatan rapat koordinasi netralitas kepada desa se-Provinsi Kalsel di Auditorium ULM Banjarbaru, Minggu (10/12/2023).

“Kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dan dilarang ikut serta menjadi pelaksana atau tim kampanye,” paparnya.

Terkait regulasi larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis, menurut Puadi sudah jelas diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, dalam perspektif hukum tentang netralitas, harus dipahami dugaan pelanggaran yang diproses Bawaslu adalah berdasarkan temuan dan laporan.

Selanjutnya Bawaslu melakukan kajian hukum dari segala aspek untuk menentukan dugaan pelanggaran tersebut apakah termasuk kategori administrasi, tindak pidana atau pelanggaran kode etik atau masuk dalam pelanggaran hukum lainnya. Jika sudah menentukan termasuk dalam kategori dugaan pelanggaran apa, tentunya sudah melalui kajian hukum yang mendalam dari Bawaslu dan pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Senada dengan Puadi, di acara yang sama Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menegaskan, kepala desa yang tidak netral dalam masa kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu ia meminta para kepala desa termasuk ASN , TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini meminta agar para kepala desa bermitra dengan Bawaslu. Menurutnya kepala desa juga dapat memainkan perannya sebagai pengawas partisipatif untuk menegakkan hukum pemilu.(lokalhits)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top