Jangan Kaget, Segini Besaran THR Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel

c1 20240327 14291766
Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini menjelaskan terkait pemberian THR pimpinan dan anggota dewan, Rabu (27/3/2024)

BANJARMASIN – Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 bagi pimpinan dan anggota dewan akan segera dicairkan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta, 18 Maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam kententuan tersebut menyebutkan
bahwa untuk THR dibayarkan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri. “Saat ini sedang kami proses, Inshaallah sebelum hari raya Idul Fitri sudah dicairkan,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).

Sedangkan untuk Gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD kata Jaini akan mulai dibayarkan Juni 2024 mendatang.

Jaini mengatakan berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, besaran nilai THR untuk Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp7.650.000 sedangkan Wakil Pimpinan Rp6.216.000 kemudian untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp.5.512.500.

Pemberian THR tersebut kata Jaini, terdiri dari beberapa komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur hak keuangan bagi Pimpinan dan anggota DPRD. (lokalhits)

Penulis Zainal
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top