BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor mengajak masyarakat membentengi diri dari narkoba dan berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya zat adiktif ini.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) pada Minggu (19/1/2025) lalu di Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, Ilham Nor mengajak peserta untuk meningkatkan pemahaman terkait bahaya narkoba, upaya pencegahannya, hingga rehabilitasi bagi para pengguna.
Ia menyebut edukasi sebagai langkah awal untuk mencegah masuknya narkoba dalam lingkungan masyarakat.
“Perang melawan narkoba harus digalakkan, karena ini bisa merusak generasi muda. Kami berharap Perda ini menjadi landasan regulasi yang diikuti oleh turunannya di masyarakat,” ujar Ilham.
“Harus ada lebih banyak komunitas anti-narkoba, mulai dari tingkat kota hingga RT, untuk mendeteksi dini peredaran narkoba,” sambung politisi Gerindra Kalsel tersebut.
Ilham juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal. Pelaporan ujarnya, dapat disampaikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, atau pemerintah setempat, seperti RT, RW, dan kelurahan.
“Semua laporan akan dirahasiakan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengungkapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel, Abdi Aswadi, sebagai pembicara, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pelapor kasus narkoba.
“Kita harus mematahkan stigma bahwa melaporkan itu berbahaya. Justru ada perlindungan hukum untuk pelapor,” jelas Abdi.
Dirinya juga mendorong pencegahan melalui pengalihan perhatian remaja usia 12 hingga 21 tahun ke kegiatan positif.
“Lingkungan dan circle pergaulan mereka harus diarahkan ke komunitas yang menyalurkan bakat, kreativitas dan aspirasi, agar mereka terhindar dari jerat bahaya narkoba,” pungkasnya. (lokalhits)