Hore! Mulai Agustus, Pemutihan Pajak di Kalsel Dimulai

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga Desember 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil menyampaikan, melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dua tahun hingga lebih dari sepuluh tahun, hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan (diputihkan).

“Tujuan utama program ini untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki data kendaraan bermotor di Kalsel. Karena dari data yang kami miliki, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak,” ujar Subhan, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, pemutihan ini juga merupakan bagian dari arahan Gubernur Kalsel, H Muhidin agar data kendaraan di daerah menjadi lebih tertib, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan data yang valid, kita bisa menentukan target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih tepat dan rasional ke depannya,” jelasnya.

Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga memperpanjang diskon 25 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai Desember 2025.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top