BANJARBARU – Upaya membangun ruang hidup yang lebih damai di Kalimantan Selatan kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dirham Zain, di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).
Perda yang lahir pada akhir 2022 ini menjadi salah satu fondasi penting pemerintah daerah dalam memastikan bahwa nilai toleransi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Banua.
Dalam paparannya, Dirham Zain menekankan Kalimantan Selatan adalah rumah bagi beragam suku, agama, dan budaya sebuah kekayaan sosial yang harus dipelihara bersama.
“Keberagaman itu bukan ancaman. Ia adalah kekuatan. Perda ini hadir untuk memastikan kita hidup rukun, saling menghormati, dan tidak saling mencurigai hanya karena perbedaan,” jelas Dirham yang juga pernah menjabat Staf Khusus Bidang Politik Gubernur Kalsel di era HM Sjachriel Darham ini.
Politisi PKB tersebut mengingatkan toleransi tidak datang secara otomatis, tetapi harus dipupuk dengan kesadaran dan usaha bersama.
Ia pun merinci, penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya menghormati dan menghargai perbedaan agama, keyakinan, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut orang atau kelompok masyarakat.

Selain itu, beber dia juga menghormati dan menghargai perbedaan suku dan budaya yang ada di dalam masyarakat.
“Menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan menghormati pranata sosial yang berlaku di masyarakat juga merupakan bagian dari cara pemeliharaan toleransi,” ucapnya.
Yang tak kalah penting, sebut dia, mengembangkan sikap tenggang rasa dan gotong royong di dalam masyarakat dan mempererat hubungan sosial yang harmonis dan memelihara kondisi yang damai di masyarakat.
Ratusan peserta menghadiri kegiatan ini, mulai dari tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, pemuda, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan.
Mereka diajak memahami bahwa Perda 12/2022 memberikan jaminan hukum bagi siapa saja untuk hidup aman, menjalankan keyakinan, serta berinteraksi tanpa diskriminasi.
Kegiatan ini tidak hanya berisi pemaparan, tetapi juga menghadirkan sesi dialog terbuka, di mana warga dapat menyampaikan pengalaman, pandangan, dan kekhawatiran terkait isu intoleransi mulai dari potensi konflik kecil di lingkungan hingga kebutuhan ruang interaksi antarwarga lintas latar belakang.
Banyak peserta berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam membangun kehidupan yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua masyarakat.
Menutup kegiatan, suasana kebersamaan terasa kental. Para peserta sepakat bahwa toleransi dimulai dari rumah, dari lingkungan terdekat, dari cara kita memperlakukan sesama. Perda ini hanyalah alat yang membuatnya hidup adalah masyarakat itu sendiri.
Dengan komitmen yang terus bertumbuh, Perda Nomor 12 Tahun 2022 diharapkan tidak menjadi teks hukum semata, melainkan gerakan nyata untuk merawat harmoni di Bumi Antasari.
Kalimantan Selatan dikenal bukan hanya karena keberagamannya, tetapi juga karena kemampuannya menjaga persatuan di tengah perbedaan. Sebuah bukti bahwa toleransi dapat tumbuh subur ketika dirawat bersama.(lokalhits)



