Hidup Rukun di Tengah Perbedaan, Dirham Zain Edukasi Warga Soal Pentingnya Toleransi

Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain saat kegiatqan sosialisasi

TANAH LAUT – Di tengah meningkatnya gesekan sosial akibat perbedaan pandangan dan keyakinan, DPRD Kalimantan Selatan mendorong masyarakat memahami nilai-nilai toleransi melalui sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermayarakat.

Kegiatan yang digelar Dirham Zain di halaman kantor Desa Tambak Sarinah Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Senin (7/7/2025) ini merupakan upaya membumikan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.

Anggota Komisi I DPRD ini menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta menanamkan nilai-nilai toleransi sebagai fondasi hidup bermasyarakat yang damai dan saling menghormati.

“Keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama,” ucap Dirham yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Politik Gubernur Kalsel di era kepemimpinan Gubernur HM Sjachriel Darham ini.

Dirham menegaskan, toleransi tidak boleh dipahami secara keliru. Menurutnya, sikap saling menghargai perbedaan tidak berarti mencampuradukkan ajaran atau keyakinan masing-masing.

“Toleransi adalah soal ruang sosial, bukan aqidah. Kita boleh berbeda keyakinan, tapi tetap bisa hidup berdampingan dalam damai,” ujarnya di hadapan ratusan warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Dalam penjelasannya, Dirham turut memberikan contoh sikap toleransi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak mengganggu ibadah orang lain, tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain, dan memberikan ruang kepada setiap individu untuk menjalankan agamanya dengan tenang. Ia menyebut, jika hal-hal mendasar ini bisa dijaga, maka potensi konflik berbasis identitas dapat ditekan sejak dini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, implementasi nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sosial merupakan pondasi bagi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.

Ia berharap, melalui Perda ini, masyarakat tidak hanya mengenal istilah toleransi sebagai jargon, tetapi benar-benar memahami dan menjalankannya dalam praktik sehari-hari.

Lebih lanjut, Dirham menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin DPRD Kalimantan Selatan dalam menyebarluaskan produk hukum daerah.

Ia menekankan pentingnya setiap anggota dewan untuk turun langsung ke masyarakat agar perda yang telah disahkan tidak hanya tersimpan di lembaran negara, tetapi juga hidup dalam kesadaran publik.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendekatkan peraturan daerah kepada masyarakat. Sebab, hukum yang baik adalah hukum yang dipahami dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top