BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Kamis (23/1/2025).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan penghormatan antarwarga di tengah keberagaman budaya, adat istiadat, agama, hingga tingkat pendidikan.
Dalam kegiatan yang berlangsung dengan diskusi interaktif ini, Mushaffa mengingatkan bahwa nilai-nilai toleransi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Banjar.
Ia mencontohkan tradisi saling membantu saat ada kegiatan selamatan atau hajatan, yang dikenal dengan istilah beapik dan bemakluman dalam budaya Banjar.
“Toleransi dalam kehidupan sehari-hari adalah menghormati perbedaan, baik dalam agama, budaya, adat istiadat, hingga pendidikan. Nilai dan pranata sosial yang kita miliki harus terus dijaga untuk memperkuat harmoni dalam masyarakat,” ungkapnya.
Mushaffa juga berharap masyarakat Kalimantan Selatan yang dikenal religius tetap menjadi teladan dalam menerapkan sikap toleransi.
“Semoga masyarakat kita yang agamis ini semakin menunjukkan toleransi yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.
Dalam acara ini, masyarakat diajak untuk memahami pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga dan mendukung keberagaman sebagai kekayaan bersama.
Mushaffa menekankan bahwa sikap gotong royong dan saling menghormati adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.
“Dengan disosialisasikannya Perda ini, masyarakat Kalsel diharapkan semakin memahami pentingnya toleransi dalam menciptakan kehidupan yang damai dan penuh kebersamaan,” tutupnya. (lokalhits)