Gubernur – DPRD Kalsel Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Jadi Perda

c1 20240723 07205566
Foto Bersama : Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin usai persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045 Kalsel

BANJARMASIN – DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (17/7/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III diketuai Gusti Abidinsyah yang telah menggodok Raperda dengan kerja keras hingga kini disetujui menjadi Perda.

“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama ini, maka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan Perda,” ucap Paman Birin.

Sebagai tahapan selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Ranperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Paman Birin berharap Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini, ujarnya, dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Dengan demikian, dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kab/kota.

Lanjutnya, dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat, serta sinergi yang berkelanjutan, dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi RPJPD Kalsel tahun 2025-2045.

“Yakni Kalsel Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera, Dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” jelasnya.

Harapan serupa juga disampaikan Supian HK. Ia berharap langkah-langkah berikutnya dalam proses penetapan Raperda ini bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, payung hukum yang berorientasi kepada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di “Banua” ini bisa segera direalisasikan. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top