Fazar Bungas Jadi Tersangka Video Asusila Viral di Balangan

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus video asusila yang sempat viral di media sosial, Senin (22/12/2025)

BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap kasus video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Dua pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat setelah video tidak senonoh itu beredar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), ia mengungkapkan bahwa video tersebut sebenarnya diproduksi pada Mei hingga Juni 2024.

“Video ini dibuat di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Namun baru viral pada 12 Desember 2025,” ujar AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.

Keduanya diduga berperan langsung dalam pembuatan video asusila tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan video viral tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang tampak jelas dalam rekaman.

“Barang-barang ini sangat identik dengan latar yang terlihat dalam video yang beredar,” jelas Kapolres.

AKBP Yulianor juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata.

Polres Balangan menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan, guna menyikapi dampak sosial dan moral yang ditimbulkan di masyarakat.

“Sinergi ini penting karena kasus pornografi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menyentuh nilai-nilai keagamaan dan aspek kesehatan mental masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi mendalami bagaimana video yang bersifat pribadi tersebut dapat bocor dan tersebar luas, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses penyebarannya.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top