DPRD Soroti Ribuan Kendaraan Dinas di Kalsel Tunggak Pajak

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (Paman Yani) (tengah) saat rapat kerja membahas kepatuhan pajak kendaraan bermotor bersama Bapenda dan instansi terkait, Rabu (28/1/2026)

BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi atau akrab disapa Paman Yani, menyoroti masih banyak kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (28/1/2026).

Paman Yani mengatakan, persoalan kendaraan dinas yang menunggak pajak sebenarnya sudah disampaikan jauh hari kepada pihak terkait, termasuk dalam pertemuan kali ini dengan Samsat se-Kalsel.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, masih banyak kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Mudah-mudahan yang tadi disampaikan bisa benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD bersama Bapenda terus mendorong kepatuhan pajak daerah melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Bahkan, DPRD mempertimbangkan langkah tegas apabila kewajiban pajak kendaraan dinas tidak juga dipenuhi.

“Kalau memang tidak ada itikad menyelesaikan kewajiban pajak, opsennya bisa saja kita tunda, misalnya terkait kebijakan tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Paman Yani juga menyinggung potensi pajak kendaraan listrik yang saat ini masih dikenakan tarif nol rupiah.

Menurutnya, potensi tersebut cukup besar, namun semuanya bergantung pada regulasi pemerintah pusat.

“Kendaraan listrik pajaknya masih nol. Potensinya besar, tapi ini semua tergantung aturan dari pusat. Daerah siap menyesuaikan jika regulasinya berubah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mengungkapkan hasil pendataan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan dinas operasional kabupaten/kota yang belum melunasi pajak, sebagian di antaranya dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi beroperasi.

“Kendaraan-kendaraan ini banyak yang rusak berat, bahkan tidak bisa digunakan lagi. Namun sebelum dilelang atau dihapuskan sebagai aset, kewajiban pajak kendaraan bermotornya harus tetap diselesaikan,” jelas Subhan.

Bapenda Kalsel bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses lelang kendaraan dinas. Subhan menegaskan, KPKNL mewajibkan pajak kendaraan dilunasi terlebih dahulu sebelum proses lelang dilakukan.

Ia menambahkan, Gubernur juga telah menekankan agar seluruh kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bahkan, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2026.

“Data kendaraan dinas sudah ada di kami, tinggal penagihan. Jumlahnya sekitar 5.000 unit, mayoritas sepeda motor,” ungkapnya.

Terkait kendaraan listrik, Subhan menyebut jumlahnya di Kalsel masih relatif sedikit. Pada 2026, kendaraan listrik masih dibebaskan dari pajak daerah, namun tetap diwajibkan membayar iuran Jasa Raharja.

“Pajak kendaraan listrik masih nol, tapi Jasa Raharja tetap wajib dibayar untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top