BANJARMASIN – Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) mewarnai halaman Gedung DPRD Kalsel, Senin (19/1/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD.
Usai menyampaikan aspirasi di luar gedung, perwakilan mahasiswa kemudian diterima pimpinan DPRD Kalsel untuk melakukan audiensi.
Audiensi tersebut diterima Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman, didampingi Ketua Komisi I Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi II Suripno Sumas, Anggota Komisi I Ilham Nor, serta Anggota Komisi IV Bambang Yanto Permono.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana Pilkada melalui DPRD karena dinilai mencederai prinsip demokrasi dan menghilangkan hak pilih langsung masyarakat.
Selain isu Pilkada, mahasiswa juga menyoroti persoalan strategis lainnya, seperti kelestarian lingkungan Pegunungan Meratus.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan komitmen lembaganya untuk menyerap, mengawal, dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat, termasuk suara kritis dari kalangan mahasiswa.
Ia mengapresiasi konsistensi mahasiswa dalam menyuarakan penolakan Pilkada melalui DPRD serta kepedulian mereka terhadap isu lingkungan hidup.
“Aspirasi ini tidak akan berhenti di ruangan ini. Kami akan meneruskannya secara resmi kepada pemerintah pusat, lengkap dengan dokumentasi hasil pertemuan,” ujar Supian.
Menurutnya, dinamika diskusi yang berlangsung cukup alot merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Perbedaan pandangan justru memperkaya ruang dialog antara wakil rakyat dan generasi muda.
“Tugas kami bukan menolak aspirasi, tetapi menerima dan membina. Karena mahasiswa hari ini adalah calon pemimpin di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk pelaksanaan tahun 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan terkait sistem Pilkada merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat, bukan ranah DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk tahun depan pun kami belum mengetahui arah kebijakannya. Namun aspirasi mahasiswa Kalsel tetap kami tampung dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” tegas Alpiya.
Ia memastikan, aspirasi tersebut akan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat pada 23 atau 24 Januari 2026, disertai dokumentasi lengkap hasil audiensi.(lokalhits)



