DPRD Kalsel Dalami Penerapan Opsen Pajak ke Bapenda Jatim

Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi bersama jajaran Bapenda Jatim membahas optimalisasi pajak daerah

SURABAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Kunjungan dilaksanakan pada Selasa (6/11/2025) di Lantai 6 Gedung Bapenda Jatim, Surabaya.

Pertemuan membahas strategi peningkatan penerimaan pajak daerah melalui penagihan bersama, sosialisasi pajak, rekonsiliasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan untuk memudahkan wajib pajak.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan pajak daerah di Jawa Timur, terutama dalam penerapan opsen pajak yang dinilai sudah efektif dan efisien.

“Kami ingin menggali pengetahuan dan kebijakan yang bisa diterapkan di Kalimantan Selatan, karena opsen ini sudah menjadi ketentuan nasional sesuai regulasi,” ungkapnya.

Yani Helmi juga menyoroti tantangan di daerah terkait optimalisasi pembayaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan dinas (pelat merah) di kabupaten/kota se-Kalsel.

“Kita berharap kondisi ekonomi masyarakat tahun depan membaik sehingga berdampak pada kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan Jawa Timur dalam menjaga kepatuhan wajib pajak, termasuk kendaraan dinas pemerintah, patut dijadikan contoh.

“Jatim punya strategi efektif agar kendaraan pelat merah tertib membayar pajak. Ini bisa menjadi referensi bagi Kalsel,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II berencana menggelar rapat koordinasi dengan Bapenda kabupaten/kota se-Kalsel untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi lintas daerah.

“Kami ingin mendorong kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak, baik masyarakat umum maupun instansi pemerintah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bapenda Jatim juga memaparkan kemudahan layanan pembayaran pajak lima tahunan dan BBNKB, yang kini dapat dilakukan di Polres atau Samsat induk tanpa harus ke Polda.

“Sistem seperti ini perlu diterapkan di Kalsel mengingat kondisi geografisnya yang luas. Jika layanan makin dekat dan mudah dijangkau, masyarakat tentu sangat terbantu,” ujar Yani Helmi.

Kepala Sub Bagian PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristen mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Kalsel.

“Semoga melalui pertukaran pengalaman ini, pelaksanaan opsen pajak di setiap daerah bisa berjalan optimal, meningkatkan penerimaan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Studi banding ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perpajakan daerah yang modern, efisien, dan berorientasi pelayanan publik guna mendorong peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top