DPRD Kalsel Akan Panggil Rektorat ULM Terkait Pembatalan Guru Besar

Suasana Audiensi Komisi IV DPRD Kalsel dengan perwakilan Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat terkait pembatalan jabatan, Senin (15/12/2025)

BANJARMASIN – Polemik pembatalan jabatan 16 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Komisi IV DPRD setempat berencana memanggil pihak rektorat ULM guna mengurai persoalan tersebut agar tidak berdampak pada akreditasi dan reputasi perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Banua.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan pihaknya akan mengundang rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membahas persoalan pembatalan jabatan 16 Guru Besar di lingkungan kampus tersebut.

Langkah ini diambil agar permasalahan yang terjadi tidak berimplikasi terhadap akreditasi ULM sebagai perguruan tinggi negeri dan tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi di daerah.

Penegasan politisi Partai Golkar itu disampaikan saat Komisi IV DPRD Kalsel menerima audiensi perwakilan Guru Besar ULM yang jabatannya dibatalkan, Senin (15/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal penyelesaian persoalan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang Guru Besar yang jabatannya dibatalkan, Kissinger, menyampaikan bahwa sikap DPRD Kalsel menunjukkan persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai masalah internal kampus semata, melainkan telah menjadi persoalan bersama masyarakat. Audiensi tersebut turut didampingi Laila Refiani Said, Darmiyati, dan Abdul Gofur.

Menurutnya, ULM merupakan aset strategis daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi reputasi dan tata kelola perguruan tinggi perlu disikapi secara bersama-sama.

“Kami melihat DPRD memiliki pandangan bahwa ULM adalah milik masyarakat. Apa yang terjadi di ULM tentu menjadi kepentingan bersama, sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD Kalsel menyatakan kesiapan untuk membantu mengumpulkan dan menelusuri berbagai informasi yang diperlukan terkait pembatalan jabatan Guru Besar tersebut.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar atau bargaining position dalam mencari solusi yang tepat.

Menurutnya, upaya penyelesaian dimungkinkan melalui berbagai jalur, baik dengan DPR RI, DPD RI, maupun melalui komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Terkait substansi persoalan, para Guru Besar menilai Surat Keputusan (SK) pencabutan jabatan memiliki persoalan dari sisi prosedural.

Berdasarkan pendapat kuasa hukum dan kajian yang telah dilakukan, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penentuan pelanggaran integritas yang dijadikan dasar pencabutan jabatan tersebut.

Dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021, disebutkan bahwa penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.

Namun, dalam kasus ini, penentuan tersebut dinilai dilakukan langsung oleh inspektorat tanpa melibatkan pihak perguruan tinggi secara langsung.

“Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud,” tambahnya.

Para Guru Besar berharap agar SK pencabutan jabatan tersebut dapat ditinjau kembali. Menurut mereka, pencabutan jabatan Guru Besar bukanlah persoalan sederhana, melainkan harus melalui tahapan pembinaan dan prosedur administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Inilah yang sedang kami perjuangkan, agar seluruh proses penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang benar,” tegasnya.

DPRD Kalsel menyatakan kesiapan untuk membantu mencari solusi terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak mencederai dunia akademik.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top