BANJARBARU – Status Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan membawa konsekuensi baru, terutama meningkatnya arus urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
Menjawab tantangan tersebut, Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kantor Camat Banjarbaru Selatan, Senin (2/3/2026).
Kegiatan itu dihadiri ratusan peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, kader organisasi, para ketua RT, pemuda, serta aparatur kecamatan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dan masukan dari peserta terkait dampak pertumbuhan penduduk terhadap layanan publik.
Dalam pemaparannya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan jumlah penduduk Kalimantan Selatan saat ini telah mencapai lebih dari 4,23 juta jiwa dan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Banjarbaru diperkirakan memiliki sekitar 285.546 jiwa pada pertengahan 2024, meningkat signifikan dibandingkan periode sensus sebelumnya.

“Pertumbuhan penduduk sekaligus mobilitas ke ibu kota provinsi seperti Banjarbaru jadi tantangan sekaligus peluang. Hal ini harus diatur secara strategis agar kualitas hidup masyarakat meningkat,” ujarnya,
Dirham yang duduk di Komisi I ini menyebut, Perda GDPK mengatur berbagai strategi penting, di antaranya pengendalian laju pertumbuhan penduduk, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta pembentukan keluarga yang berkualitas.
Ia menekankan dengan dominasi penduduk usia produktif dan kecenderungan urbanisasi ke pusat kota, Banjarbaru harus siap menyediakan layanan dasar yang memadai, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga lapangan kerja.
Dirham yang pernah menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di era Gubernur Sjahriel Darham ini menjelaskan Perda GDPK merupakan kerangka strategis untuk mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.
Dokumen tersebut, lanjutnya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam merancang kebijakan kependudukan yang terintegrasi lintas sektor.
“GDPK mencakup peningkatan kualitas hidup, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendidikan serta keterampilan, hingga pengelolaan migrasi dan urbanisasi agar selaras dengan daya dukung wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan GDPK melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, M Said yang jadi salah satu narasumber menegaskan urgensi Perda Nomor 6 Tahun 2025, terutama setelah Banjarbaru resmi berstatus sebagai ibu kota provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
“Dengan status sebagai ibu kota provinsi, dinamika kependudukan akan semakin kompleks. Karena itu, diperlukan perencanaan yang matang dan berjangka panjang agar pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.(lokalhits)



