BALANGAN – Sebuah langkah tegas dan berani dilakukan Bupati Balangan, H. Abdul Hadi. Perusahaan daerah (Perusda) yang dulunya digadang-gadang sebagai motor stabilisasi harga karet untuk petani, kini malah tercoreng oleh ulah oknum di dalamnya.
PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan milik Pemkab Balangan, yang kini tengah terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Direktur Utamanya sendiri.
PT ADCL dibentuk sebagai bagian dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Balangan usai Pilkada 2020.
Perusahaan ini diharapkan jadi solusi atas ketimpangan harga karet di tingkat petani. Bahkan, pembentukan badan usaha ini melibatkan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) agar prosesnya ilmiah dan tepat sasaran.
Namun alih-alih menjadi solusi, perusahaan ini justru menjadi sumber masalah. Sang Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah pelanggaran fatal dalam tata kelola perusahaan.
Kabag Ekonomi sebagai wakil pemilik saham bersama komisaris sudah berkali-kali mengingatkan Dirut agar setiap pengeluaran harus melewati mekanisme RUPS.
Bahkan, mereka melampirkan salinan regulasi seperti Permendagri dan Perbup sebagai landasan hukum. Sayangnya, semua peringatan itu diabaikan.
Masalah makin terbuka saat Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT ADCL.
Terungkap fakta mencengangkan dana perusahaan dipakai untuk keperluan operasional dan bahkan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa seizin pemilik saham dan komisaris.
Mendengar laporan itu, Bupati tidak tinggal diam. Ia langsung menugaskan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasilnya? Dirut dinyatakan melakukan tindakan ilegal.
Tiga rekomendasi dikeluarkan, menggelar RUPS Luar Biasa, Memberhentikan Dirut serta meminta audit investigatif dari BPKP, untuk diteruskan ke jalur hukum
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Di RUPS pertama, Dirut tak mampu menjelaskan rincian penggunaan dana, lalu minta waktu 20 hari untuk mengembalikannya. Tapi saat tenggat tiba, ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut. Akhirnya, Dirut diberhentikan secara resmi, lengkap dengan dokumentasi RUPS dan berita acara sesuai arahan BPKP.
Semua hasil audit investigatif pun langsung diserahkan Bupati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk proses hukum lebih lanjut.
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dengan tegas membantah tudingan bahwa Pemkab “tutup mata” atau bahkan ikut terlibat. Ia menegaskan bahwa justru pihaknya lah yang membuka dan mengungkap kasus ini dari awal.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada. Tapi uang perusahaan malah dirampok. Kami sendiri yang perintahkan audit, minta bantuan BPKP, dan menyerahkan ke kejaksaan. Kok malah kami yang mau diseret? Itu fitnah dan tidak benar,” tegas Bupati.
Langkah tegas Bupati juga mendapat dukungan dari aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin. Ia menilai Pemkab sudah menjalankan prinsip akuntabilitas dengan benar.
“Permintaan laporan dan audit adalah bentuk komitmen pada transparansi. Ini bukti Pemda Balangan ingin memastikan perusahaan daerah dikelola profesional dan bersih,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kepala daerah harus menjadi contoh dalam penerapan pemerintahan yang baik. Bupati Balangan, kata dia, sudah berada di jalur yang tepat.
Langkah cepat Pemkab Balangan mengungkap, mengaudit, memberhentikan, hingga membawa ke ranah hukum layak dijadikan contoh penanganan dugaan korupsi di BUMD secara tegas dan profesional.(lokalhits)