Dari Banjarbaru Utara, Dirham Zain Ajak Warga Pahami Perda Kependudukan

Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025
Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025

BANJARBARU – Perubahan wajah Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan membawa konsekuensi besar bagi tata kelola kependudukan.

Hal inilah yang mendorong Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kantor Camat Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Jumat (6/2/2026).

Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Banjarbaru Utara.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, M. Said, S.H., LL.M dan Camat Banjarbaru Utara, Taufik.

Dalam pemaparannya, Dirham Zain menjelaskan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan kerangka strategis jangka panjang yang disusun untuk mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalsel tersebut, GDPK menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan kependudukan yang terintegrasi, terutama dalam menghadapi peningkatan mobilitas penduduk dan pertumbuhan kawasan perkotaan.

“GDPK mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari peningkatan kualitas hidup penduduk, pengendalian laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, hingga peningkatan pendidikan serta keterampilan masyarakat,” jelas Dirham.

Selain itu, Dirham menyebutkan GDPK juga menekankan pentingnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan serta kesejahteraan anak, serta pengelolaan migrasi dan urbanisasi agar pertumbuhan penduduk tetap seimbang dengan daya dukung wilayah.

Ia menambahkan, penyusunan GDPK tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, kalangan akademisi, dan sektor swasta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, keterlibatan semua pihak sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

“Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kebijakan kependudukan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ucap Dirham yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum pada masa kepemimpinan Gubernur Sjahriel Darham.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, M. Said, S.H., LL.M., menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2025 memiliki urgensi tinggi seiring perubahan status Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.

“Dengan status Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi, dinamika kependudukan akan semakin kompleks. Karena itu, diperlukan perencanaan kependudukan yang matang dan berjangka panjang agar pembangunan dapat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dirham Zain berharap masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dapat memahami arah kebijakan pembangunan kependudukan serta berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan di Kalimantan Selatan.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top