BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pada Rabu (28/1/2026), membahas kesiapan data pemilih menghadapi Pemilu 2029.
Rapat tersebut melibatkan Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor menegaskan, meskipun Pemilu masih akan dilaksanakan pada 2029, sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan harus dipersiapkan sejak dini agar daftar pemilih benar-benar akurat dan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan.
Ilham menyoroti masih banyaknya penduduk di Kalsel yang telah lama bermukim dan bekerja, namun masih menggunakan KTP luar daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak pilih mereka, khususnya pada Pemilu legislatif maupun Pilkada.
“Yang menjadi perhatian kita adalah warga yang sudah memenuhi syarat memilih, tapi karena administrasi kependudukan belum sinkron, akhirnya tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kalsel kata Ilham mendorong pendataan ulang di 2.015 desa se-Kalsel untuk memetakan jumlah penduduk ber-KTP non Kalsel, penduduk yang belum memiliki KTP, serta penduduk non permanen, termasuk pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Menurut Ilham, setiap desa memiliki karakteristik dan potensi berbeda, sehingga pendataan perlu dilakukan secara detail dan berbasis kondisi lapangan.
“Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mendorong perpindahan administrasi kependudukan bagi warga pendatang yang telah lama menetap,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat pendatang yang telah berdomisili di Kalsel agar segera mengurus perpindahan KTP.
Saat ini, proses perpindahan KTP antarprovinsi dinilai semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring.
Namun demikian, Ilham mengakui masih terdapat kendala di lapangan, seperti kekhawatiran masyarakat kehilangan akses bantuan sosial di daerah asal atau persoalan administrasi keluarga yang belum lengkap.
Karena itu, Komisi I DPRD Kalsel berencana berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mendorong terobosan regulasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyatakan, permasalahan pekerja ber-KTP luar daerah kerap muncul dalam setiap tahapan Pemilu.
Menurutnya, banyak pekerja di Kalsel yang telah bertahun-tahun tinggal dan bekerja, namun tidak dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tetap karena status kependudukan.
“Pada Pemilu, mereka hanya bisa menggunakan hak pilih terbatas sebagai pemilih pindahan, itu pun tidak untuk semua jenis pemilihan,” jelas Aries.
Ia menambahkan, jika persoalan perpindahan kependudukan ini dapat diselesaikan, maka akan menjadi solusi penting dalam upaya penyelamatan hak pilih warga negara, baik pada Pemilu maupun Pilkada.
Bawaslu Kalsel juga mendorong Disdukcapil dan instansi terkait untuk segera menginventarisasi jumlah pekerja luar daerah di perusahaan-perusahaan besar, yang diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai wilayah Kalsel.
“Pendataan ulang ini penting agar pekerja yang sudah lama tinggal di Kalsel bisa tercatat sebagai pemilih dan tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Aries.(lokalhits)



