Bupati Rusli Ingatkan Disiplin Kerja bagi ASN Kotabaru

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal setelah libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/4/2025) pagi. Apel dipimpin langsung Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos.

Bupati mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menjadikan momen Halal Bihalal sebagai ajang mempererat silaturahmi dan meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Halal bihalal ini hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk saling memaafkan dan membangun kembali semangat kerja yang positif setelah libur panjang,” ujar bupati.

Dalam kesempatan tersebut, bupati menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan ASN, terutama terkait kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, dan kerapian berpakaian.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah hingga kepala seksi untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja staf secara rutin.

“Kami mengharapkan agar ASN meningkatkan disiplin kerja, tepat waktu, dan berpakaian sesuai ketentuan. Kepala dinas juga wajib mengatur tugas staf sesuai dengan porsi dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin ASN, berdasarkan:

  • Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor: 000.8.3/289/SETDA, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN;
  • Surat Edaran Nomor: 000.8.3.4/290/ORG.SETDA, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru.

Kebijakan ini mengatur bahwa:

  • ASN wajib mengikuti apel pagi setiap hari kerja pukul 07.45 WITA di unit kerja masing-masing;
  • ASN dari beberapa satuan kerja, termasuk Sekretariat Daerah dan dinas-dinas teknis, wajib mengikuti apel setiap hari Senin di halaman Kantor Bupati;
  • ASN wajib mengikuti Apel Kesadaran Nasional setiap tanggal 17 bulan berjalan (atau hari kerja berikutnya jika tanggal 17 adalah hari libur);
  • Setiap pegawai wajib mengisi daftar hadir sebagai bentuk pengawasan kedisiplinan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kotabaru.

“Mari kita jaga semangat dan terus berkolaborasi dalam membangun Kotabaru yang kita cintai,” tutup Bupati dalam sambutannya.

Kegiatan apel ditutup dengan Halal Bihalal yang diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Pj. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top