BANJARMASIN – Sengketa pembangunan Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut setelah pemerintah daerah kalah dalam proses kasasi.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) dengan dukungan bukti baru berupa sertifikat kepemilikan.
“Kami masih menunggu salinan putusan kasasi sebagai dasar pengajuan PK,” ujar Yasin usai rapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, bukti baru tersebut dinilai dapat memperkuat posisi pemerintah dalam sengketa lahan pembangunan gedung DPRD Kalsel.
Selain persoalan hukum, Yasin juga memaparkan evaluasi kinerja PUPR Kalsel. Sebagai langkah perbaikan, PUPR Kalsel melakukan percepatan proses tender, terutama untuk paket pekerjaan besar. Sejumlah proyek strategis seperti Pembangunan Jembatan Pulau Laut telah dilelang sejak Desember dan dikontrak pada Maret, disertai pencairan uang muka guna mempercepat realisasi anggaran.
“Langkah ini kami lakukan agar penyerapan anggaran bisa lebih optimal,” jelasnya.
Seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 juga telah ditindaklanjuti. Setiap rekomendasi diselesaikan segera setelah diterima, sehingga tidak kembali muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dari sisi kinerja, capaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menunjukkan hasil positif, dengan realisasi keuangan sekitar 90 persen dan capaian fisik 94 persen.
Untuk proyek strategis penghubung Batulicin–Kotabaru atau Jembatan Pulau Laut pekerjaan disebut sudah berjalan dari kedua sisi.
Pemerintah telah mencairkan uang muka sekitar 15 persen dari nilai kontrak guna mempercepat pembangunan, dengan target penyelesaian pada 2028.
Sementara itu, kondisi penerangan jalan dan marka di ruas Banjarbaru–Batulicin masih dalam tahap perbaikan. Marka jalan yang mulai memudar akan segera dicat ulang setelah proses identifikasi lapangan selesai.(lokalhits)



