KOTABARU – BRI Kantor Cabang Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi maupun kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai BRI.
Pemimpin Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, mengatakan oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja aktif di BRI.
Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Irfansyah, kasus tersebut terungkap berawal dari hasil temuan internal BRI yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pihak kejaksaan.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026)
BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional bisnis, perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan menjaga kepercayaan publik.
Melalui langkah tersebut, BRI berharap penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta pengawasan internal yang kuat dapat terus menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(lokalhits)



