SURABAYA – Strategi penguatan pemungutan pajak daerah, khususnya dalam memaksimalkan titik-titik pelayanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi saat berdiskusi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, di Surabaya pada Senin (12/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yani Helmi menekankan pentingnya kebijakan pajak yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menilai program diskon pajak kendaraan bermotor yang telah diterapkan sejak 2021 hingga 2025 terbukti mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program diskon pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sampai 2025. Kami berharap kebijakan ini dapat dilanjutkan karena meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan membayar pajak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesamaan kebijakan antara Jawa Timur dan Kalsel dalam penerapan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen untuk kendaraan tangan pertama.
“Ke depan, kebijakan pajak jangan sampai memberatkan masyarakat. Skema bagi hasil pajak sebesar 5 persen ini akan kami terapkan di Kalsel untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Umar Sadik, turut menekankan pentingnya inovasi layanan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Menurutnya, kemudahan akses menjadi kunci utama keberhasilan pemungutan pajak daerah.
“Pelayanan yang mudah, dekat dengan masyarakat, dan berbasis inovasi akan mendorong warga lebih patuh membayar pajak tanpa merasa terbebani,” kata Umar.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Bapenda Jawa Timur, Rizal W. Putranto, menjelaskan pihaknya saat ini menyediakan 13 jenis layanan pembayaran pajak.
Layanan tersebut antara lain Samsat On The Spot, Samsat Jujug Desa, serta pembayaran melalui Indomaret, Alfamart, dan ATM Samsat.
“Kami juga mengembangkan layanan digital melalui marketplace dan dompet digital yang terintegrasi dengan E-TBPKP berbasis barcode. Pembayaran digital ini mengalami peningkatan hingga 14 persen setiap tahun,” jelas Rizal.
Kunjungan kerja ini diikuti rombongan Komisi II DPRD Kalsel bersama jajaran Bapenda Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, guna menyerap praktik terbaik penguatan pemungutan pajak daerah dari Jawa Timur.(lokalhits)



