Bapemperda DPRD Kalsel Harmonisasi Empat Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah Memimpin Rapat Harmonisasi Raperda

BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (2/2/2026).

Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kalsel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda, terdiri dari tiga usulan Pemerintah Daerah dan satu usulan internal DPRD.

Tahapan harmonisasi ini dinilai penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi tersusun secara komprehensif serta selaras dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah, dengan fokus pada penajaman substansi agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial. Sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat dan langsung mendapat tanggapan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD memberikan perhatian serius agar setiap produk peraturan daerah yang ditetapkan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

Karena itu, seluruh muatan Raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Gusti Iskandar mengungkapkan bahwa salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, yang dinilai strategis dalam mendukung peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kalsel.

Selain itu, rapat juga membahas Raperda terkait pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan pengaturan perizinan secara jelas, agar pemanfaatannya dapat berjalan tertib, terkontrol, dan berkelanjutan.

Raperda lainnya menyangkut pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalsel, tidak hanya terfokus pada daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top